Sabtu, 14 Juni 2014

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan


Adapun kesimpulan dari kejadian tersebut masyarkat harus lebih lagi mematuhi norma – norma yang ada dimasyarakat, baik norma Hukum, Norma adat, Norma Asusila, Norma Agama dan sebagainya. Dari kejadian tersebuat guru – guru lebih meningkatkan pengawasan kepada murid – muridnya dengan dibantu orang tua murid agar anak tersebut tidak menjadi korban pergaulan bebas, seperti Seks Bebas, Narkotika dan sebagainya.

Saran

Adapun Saran dari kejadian Video tersebut Pemerintah lebih menekankan kembali undang – undang Pornografi dan UU ITE. Bagi pihak Guru dan Orang tua murid lebih berhati – hati kembali agar tidak terulang kembali kejadian yang merusak moral bangsa. Dan bagi seluruh masyarakat harus lebih memperhatikan norma – norma yang ada dimasyarakat agar terciptanya masyakat yang damai dan tentram.


Undang - Undang Mengenai Studi Kasus

UU Pornografi dan UU ITE telah memuat hal tentang pidana yang akan diperoleh orang orang yang turut berpartisipasi mendukung pornografi. Mulai dari orang yang memproduksi foto dan video porno, menjadi modelnya, menyebarkan, memperdengarkan, memanfaatkan, memiliki, dan lain sebagainya. Untuk kasus ini Pelaku tidak dikenakan Sanksi Pidana dikarenakan masih dibawah Umur. Namun dalam kasus penyebaran Video Mesum SMP Negeri 4 Jakarta terkait sanksi tersebut, Sejumlah Pihak pun Angkat suara, mulai dari Mendikbud, Gubernur dan wakil Gurbernur serta ketua Komnas Anak, “Arit Merdeka Sirait”. Dalam kasus ini Siswa yang terkait baik Pemeran laki – laki dan perempuan,  Perekam Video maupun Pelaku dalam penyeberan video Mesum tersebut diberikan sanksi, bahkan Guru juga dituding ikut bertanggung jawab terkait kasut tersebut. Dalam kasus ini pihak kepolisan masih memproses kasus video tersebut namun  masih menunggu hasil musyawarah dari kedua belah Pihak, baik dari keluarga Pria maupun Keluarga perempuan, demi mencari jalan keluar atas kasu tersebut. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada pelaku video tersebut, pihak sekolah meberikan Scorsing kepada siswa – siswi yang terkait dalam kasus tersebut. Sementara bagi pelaku pemeran video tersebut, Pihak sekolah memberikan Sanksi untuk mengeluarkan dari Sekolah. Untuk pemeran Video Mesum baik laki – laki dan perempuan di pindahkan ke Pesantren.

KARAKTERISTIK STUDI KASUS.

Karakteristik Studi Kasus

Dalam kasus ini Penyebaran Video mesum anak SMP 4 Negeri Jakarta dapat disimpulkan bahwa kasus Video Porno Anak SMP ini Bukti Kemerosotan Moral bangsa. Bagaimana tidak generasi Muda Indonesia telah mengalami Kemerosotan Moral yang amat parah. Pergaulan generasi muda bangsa Indonesia sepertinya sudah sangat permisif. Keberanian sepuluhan pelajar yang melakukan perbuatan cabul tanpa malu dan merekamnya dengan santai adalah indikasi hancurnya  budaya ketimuran bangsa ini. Peristiwa memalukan yang terjadi di SMP Negeri 4 jakarta ini adalah sebuah bukti nyatanya kegagalan  pendidikan di Jakarta. Diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah untuk menangani kasus ini agar tidak terulang kembali.

Ilegal Content Studi Kasus 

Kasus penyeberanan Video porno Anak SMP Negeri 4 Jakarta di Dunia Maya merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain. Dalam kasus penyeberan video mesum ini merupakan Jenis  Cybercrime, “Cyber pornografi” yang dapat diaskses bebas di internet.

CONTOH KASUS


Pada Tahun 2013 lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan tersebarnya video mesum anak sekolah SMP Negeri 4 Jakarta. Kelakuan pelajar anak SMP di Jakarta ini patut menjadi perhatian semua pihak. Bagaimana tidak, di usianya yang seharusnya sedang menuntut ilmu demi masa depan, justru para pelajar ini sudah berbuat tindak asusila diluar batas kewajaran.
Parahnya, perbuatan ini dilakukan secara berjamaah oleh pelajar diruang sekolah mereka. Dua rekan mereka diminta berhubungan Intim layaknya Suami Istri, lalu direkam dengan menggunakan handphone. Dan kasus ini telah diselidiki pihak kepolisian.
Kasus ini terkuak setelah orang tua Pelajar bernama AE, melamporkan bahwa anaknya dipaksa berhubungan intim dengan seorang temannya. Bahkan peristiwa itu disengaja direkam dengan handphone oleh teman – temannya mereka yang lain.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu telah terjadi pada pukul 11.50 WIB, jum’at 13 september 2013. Ketika itu AE baru turun dari kelasnya usai dari pelajaran. Ketika sampai dilantai dasar , A teman korban mengajak AE kesalah satu ruangan untuk bertemu dengan rekan – rekan mereka yang lain. Ternyata disana diketehui sudah ada CN, CD, DN, IV, dan WWrekan – rekan mereka.
AE kemudian masuk kedalam. Disana ternyata juga sudah ada FP. Pria ini adalah adik kelas mereka. Diketahui, A menyuruh AE berhubungan intim dengan FP. Tak hanya itu, rekan – rekan mereka yang lain merekam adegan menggunakan handphone. Informasi yang dihimpun, A mengancam melukai AE dengan pisau jika tidak melakukan apa yang disuruhnya. Tak hanya itu, A juga mengancam akan menyebarkan video yang akan direkam rekan – rekan mereka tersebut. Dalam kasus penyebaran videp Mesum ini sudah 12 orang diperiksa oleh polisi. Hasil sementara polisi menyimpulkan tidak ada unsur paksaan melainkan suka sama suka.
Namun polisi terus mendalamin kasus video mesum ini, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi serta barang bukti yang ada diketahui bahwa oknum pelajar FP dan AE sudah tiga kali berbuat mesum disekolahnya.“Setelah diselediki, sudah dilkukan tiga kali terakhir 09 Oktober” kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto dimarksa Polda Metro Jaya. Dijelaskan Rikwanto, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa yang melakukan perekaman video itu dari kelompok yang sama. “Pemerannya Juga Sama,” tegas Rikwanto.
Menurutnya pula,  perekam dan penyebaran itu dilakukan sesama mereka saja. “Alasannya) untuk fun (senang – senang).”