Sabtu, 14 Juni 2014

Undang - Undang Mengenai Studi Kasus

UU Pornografi dan UU ITE telah memuat hal tentang pidana yang akan diperoleh orang orang yang turut berpartisipasi mendukung pornografi. Mulai dari orang yang memproduksi foto dan video porno, menjadi modelnya, menyebarkan, memperdengarkan, memanfaatkan, memiliki, dan lain sebagainya. Untuk kasus ini Pelaku tidak dikenakan Sanksi Pidana dikarenakan masih dibawah Umur. Namun dalam kasus penyebaran Video Mesum SMP Negeri 4 Jakarta terkait sanksi tersebut, Sejumlah Pihak pun Angkat suara, mulai dari Mendikbud, Gubernur dan wakil Gurbernur serta ketua Komnas Anak, “Arit Merdeka Sirait”. Dalam kasus ini Siswa yang terkait baik Pemeran laki – laki dan perempuan,  Perekam Video maupun Pelaku dalam penyeberan video Mesum tersebut diberikan sanksi, bahkan Guru juga dituding ikut bertanggung jawab terkait kasut tersebut. Dalam kasus ini pihak kepolisan masih memproses kasus video tersebut namun  masih menunggu hasil musyawarah dari kedua belah Pihak, baik dari keluarga Pria maupun Keluarga perempuan, demi mencari jalan keluar atas kasu tersebut. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada pelaku video tersebut, pihak sekolah meberikan Scorsing kepada siswa – siswi yang terkait dalam kasus tersebut. Sementara bagi pelaku pemeran video tersebut, Pihak sekolah memberikan Sanksi untuk mengeluarkan dari Sekolah. Untuk pemeran Video Mesum baik laki – laki dan perempuan di pindahkan ke Pesantren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar