UU Pornografi dan UU ITE telah memuat hal tentang
pidana yang akan diperoleh orang – orang yang turut
berpartisipasi mendukung pornografi. Mulai dari orang yang memproduksi foto dan
video porno, menjadi modelnya, menyebarkan, memperdengarkan, memanfaatkan,
memiliki, dan lain sebagainya. Untuk kasus ini Pelaku
tidak dikenakan Sanksi Pidana dikarenakan masih dibawah Umur. Namun dalam kasus penyebaran Video Mesum SMP Negeri 4
Jakarta terkait sanksi tersebut, Sejumlah Pihak pun Angkat suara, mulai dari
Mendikbud, Gubernur dan wakil Gurbernur serta ketua Komnas Anak, “Arit
Merdeka Sirait”. Dalam kasus ini Siswa yang terkait baik Pemeran laki –
laki dan perempuan, Perekam Video maupun
Pelaku dalam penyeberan video Mesum tersebut diberikan sanksi, bahkan Guru juga
dituding ikut bertanggung jawab terkait kasut tersebut. Dalam kasus ini pihak
kepolisan masih memproses kasus video tersebut namun masih menunggu hasil musyawarah dari kedua
belah Pihak, baik dari keluarga Pria maupun Keluarga perempuan, demi mencari
jalan keluar atas kasu tersebut. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat
diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Pihak sekolah sudah memberikan sanksi
kepada pelaku video tersebut, pihak sekolah meberikan Scorsing kepada siswa –
siswi yang terkait dalam kasus tersebut. Sementara bagi pelaku pemeran video
tersebut, Pihak sekolah memberikan Sanksi untuk mengeluarkan dari Sekolah.
Untuk pemeran Video Mesum baik laki – laki dan perempuan di pindahkan ke
Pesantren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar